MAKALAH
Masalah Pengembangan Karir dan
Tenaga Pendidikan
Tugas ini dibuat guna memenuhi mata kuliah etika profesi
pendidikan
Disusun
Oleh :
Siswi
Ina Sri W (A510130104)
Ongky
Alif Listyani (A510130)
Bagus
Saputro (A510130134)
Dian
Na’imatul (A510130135)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai butirbutir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului
oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan
dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya
dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada
peradaban bangsa mana pun, termasuk Indonesia, profesi
guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses
kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
Guru
sebagai komponen penting dalam sistem /pendidikan diharapkan mampu menjadi
fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena
itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, perlu adanya metode
pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing
guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan
pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek
afektif dan aspek psikomotor.
Untuk
mewujdapat ,udkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tersebut perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah
dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai
dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Apa dan bagaimana perkembangan guru itu ?
2.
Apa dan bagaimana perkembangan karir itu ?
3.
Bagaimana tahap-tahap perkembangan karir ?
4.
Bagaimana langkah-langkah merencanakan pengembangan karir ?
C.
Tujuan
1.
Dapat memahami perkembangan guru
2.
Dapat memahami perkembangan karir
3.
Dapat mengetahui tahap-tahap perkembangan karir
4.
Dapat mengetahui langkah-langkah merencanakan perkembangan
karir
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengembangan
Guru
Tugas
utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat
profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Secara
formal, guru professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV
dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru yang memenuhi criteria professional inilah yang akan mampu
menjalankan fungsi utama nya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses
pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta
menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di
dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi
guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan
peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1
dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program
pendidikan non kependidikan.
Pengembangan
dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya dan/atau
olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi
dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru
berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Kegiatan
pengembangan dan peningkatan professional guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik dimaksud dapat berupa : kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, publikasi ilmiah
atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya inovatif, presentasi pada
forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian BSNP,
publikasi buku penggayaan, publikasi buku pedoman guru, publikasi pengalaman
lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, dan/atau
penghargaan atau prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada
sisi lain, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa
terdapat dua alur
pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan
dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagonik, kepribadian, social, dan professional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui
jabatan fungsional.
Pengembangan
profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru
dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di
luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan
dengan upaya memberikan penghargaan , peningkatan kesejahteraan, dan
perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.
B.
Pengembangan
Karir
Dengan
diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah menuntut
pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka
desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, baik
itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam.
Pelaksanaan
desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan.
Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah
dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga
masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan
menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun
aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan
yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan oleh Worldbank (Politics and Consensus, Community Financing,
Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher Management).
Aspek
utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher
Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru
juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada
pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja
guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar
di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan
menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi
bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara
seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai
contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab
khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah
ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan
khusus tersebut dipusatkan.
Pada
pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih
dari pada sekedar tugas administrasi rutin.
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development)
menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk
mencapai tujuan-tujuan karier.
Pusat
gagasan dalam pengembangan karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6 waktu, yang
dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam
memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya
(Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah
peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan.
Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru
perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan.
Syarat
berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu
baik pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang
memiliki kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap
mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
• sadar
sebagai makhluk Tuhan
• sadar
eksistensi diri
• sadar
potensi diri
b. Cakap
berpikir(thinking skill),diantaranya:
• cakap
menggali informasi
• cakap
mengolah informasi
• cakap
mengambil keputusan
• cakap
memecahkan masalah
c. Cakap
bersosialisasi(sosial skill)diantaranya:
• cakap
berkomunikasi lisan
• cakap
berkomunukasi secara tertulis
• cakap
dalam bekerjasama.
d. Cakap
secara akademik(akademik skill),diantaranya:
• cakap
mengidentifikasi variable
• cakap
menghubungkan variable
• cakap
merumuskan hipotesis
• cakap
melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap
secara vokasional(vocational skill),diantaranya:
• memiliki
keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karier seorang
guru,antara lain:
1. Secara formal:
Ø Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa
sampai menjadi Dosen
Ø Sebagai tenaga fungsional pindah ke
struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2. Secara Non Formal:
Ø menjadi
penulis buku
Ø aktif
di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
Ø membuka
tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah
daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru, serta guru
secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi,
memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar
siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan pengembangan karir
guru terdiri dari tiga ranah, yaitu : penugasan,kenaikan
pangkat dan promosi.
1.
Penugasan
Guru
terdiri dari 3 jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan
dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru melakukan
kegiatan pokok yang mencakup : merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan
penugasan guru dalam rangka
pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai suatu admistrasi
pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu
sekolah atau lebih, guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur
dengan beban kerja tertentu , yaitu :
a. Beban
kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam
tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
b. Pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap
muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap
muka dalam 1 minggu pada satuan
pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara
yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik
per tahun pada satu atau lebih satua
pendidikan.
d. Guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara,
yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
e. Menteri
dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja
dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan
khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
Agar guru dapat
melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut secara efektif maka
harus dilakukan pengaturan tugas guru berdasarkan jenisnya. Pengaturan tugas
guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau institusi dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Penugasan sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
1. Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala
sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4. Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24
jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
5. Apabila
pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur
penugasan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6. Berdasarkan
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban
mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru
dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk
dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
7. Instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang
bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24
jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai
dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
b.
Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
1. Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingan dan konseling dapat
memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila
pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing
tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan
dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
4. Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang
ada dalam lingkungan kewenangannya.
5. Apabila
pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3), dan 4)
belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6. Berdasarkan
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling
wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan
administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
7. Instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang
bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang dari
24 jam tatap muka per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling yang
membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas
ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan kementerian pendidikan. Hal ini masih
dalam proses penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib mengembangkan
dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS. Kepala
sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada guru untuk
mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.
Guru dengan Tugas Tambahan
1.
Guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling atau konselor.
2.
Guru dengan tugas
tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan
puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
3.
Guru dengan tugas
tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua
belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
4.
Guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib mengajar paling
sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
5.
Guru dengan tugas
tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan
pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam
1 ( satu ) minggu.
6.
Guru yang di tugaskan
menjadi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, wajib melakukan
tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan pengawasan yang ekivalen
dengan paling sedikit 24 ( dua puluh empat ) jam pembelajaran tatap muka dalam
1 ( satu ) minggu.
7.
Guru yang di angkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan tugas sebagai
pendidik, dengan ketentuan berpengalaman sebagai guru sekurang – kurangnya
delapan tahun atau kepala sekolah sekurang – kurangnya 4 ( empat ) tahun,
memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang –
undangan, memiliki sertifikat pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.
Pada
sisi lain, guru memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis.
Di dalam PP No. 74 Tahun 2008 di sebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah
atau pemerintah daerah dapat
ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan. Penempatan guru pada jabatan struktural di maksud dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat selama delapan
tahun. Yang di tempatkan pada jabtan struktural itu dapat ditugaskan kembali
sebagai guru dan mendapatkan hak – hak guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan.
Guru
yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan. Hak – hak guru dimaksud berupa tunjangan profesi dan tunjangan
fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan profesional
berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang bersangkutan ditempatkan pada
jabatan struktural.
2.
Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua
adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina,
guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi
dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74
Tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi
dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan
fungsional.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat
dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan
pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas
proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas
tambahan tersebut.
Sistem
PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan
guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK
GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1.
Untuk menilai kemampuan
guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai
gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai
analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat
dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk menghitung angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap
tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah
untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU
merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan
merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka
memperbaiki kualitas kinerjanya.
3.
Kenaikan
pangkat
Dalam
rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai
dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit
untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya.
Kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan
gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16
Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk
keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur
utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai
angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
(a) pendidikan
(b) pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
(c) pengembangan
keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1. Pendidikan
Unsur
kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan
pangkat guru terdiri atas :
a. Mengikuti
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka
kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan
sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu :
1) 100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2) 150 untuk ijazah S-2; atau
3) 200 untuk ijazah S-3.
Apabila
seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat
pendidik/ keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan
adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan
gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi
tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah
tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Mengikuti
pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat
dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik
keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi surat pendidikan dan pelatihan ( STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program
induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program
induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2. Pengembangan
Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi
dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain:
Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional
terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata
dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Lebih
lanjut Pidarta (1997) mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
1. Pilihan jabatan itu didasari oleh motivasi
yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan
2. Telah
memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan
berkembang terus.
3. Ilmu
pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi
dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi.
4. Punya
otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
5. Mengabdi
kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk
mendapatkan keuntungan finansial.
6. Tidak
mengadvertensikan keahlian-nya untuk mendapatkan klien.
7. Menjadi
anggota profesi.
8. Organisasi
profesi tersebut menetukan persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi
anggota, mengawasi perilaku anggota, memberikan sanksi, dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota.
Bila
diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut di atas nampaknya bahwa profesi guru
tidak mungkin dikenakan pada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat
umum sebagai pendidik. Pekerjaan profesi harus berorientasi pada layanan
sosial. Seorang profesional ialah orang yang melayani kebutuhan anggota
masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Sebagai orang yang
memberikan pelayanan sudah tentu membutuhkan sikap rendah hati dan budi halus.
Sikap dan budi halus ini menjadi sarana bagi terjalinnya hubungan yang baik
yang ikut menentukan keberhasilan profesi.
Pengembangan
profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan
Horsley (1998) bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:
1. Standar
pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains
memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif
dan metode-metode inquiri.
2. Standar
pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan
pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga
menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains.
3. Standar
pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains
memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang
masa.
4. Standar
pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus
koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar
ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan pengembangan profesi
terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Apabila guru di Indonesia telah
memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat
maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Tuntutan memenuhi
standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan
guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat,
disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru
yang profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal Educational
Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi profesional seorang
guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu:
1.
Guru mempunyai komitmen
pada siswa dan proses belajarnya.
2.
Guru menguasai secara
mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada
siswa.
3.
Guru bertanggung jawab
memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
4.
Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
5.
Guru seyogyanya
merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru Indonesia yang
profesional dipersyaratkan mempunyai:
1. Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan.
2. Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia.
3. Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang
berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek
pendidikan.
Dimensi lain dari pola
pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu:
1. Peningkatan
dan Pembinaan hubungan yang erat antara Perguruan Tinggi dengan pembinaan SLTA.
2. Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru.
3. Program penataran yang dikaitkan dengan
praktik lapangan.
4. Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik.
5. Pelaksanaan supervisi yang baik.
6. Peningkatan mutu manajemen pendidikan.
7. Pemberdayaan buku teks dan alat-alat
pendidikan penunjang.
8. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru.
9. Perlunya pengukuhan program Akta Mengajar
melalui peraturan perundang-undangan.
(11) Kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan
yang layak (Hasan A M, 2001).
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru
di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru
yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa
pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula
sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan
suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment.
Menurut Akadum (1999) bahwa ada lima
penyebab rendahnya profesionalisme guru yaitu : (1). Masih banyak guru yang
tidak menekuni profesinya secara total, (2). Rentan dan rendahnya kepatuhan
guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3). Pengakuan terhadap ilmu
pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan
pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan
pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4). Masih belum smoothnya perbedaan
pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru, (5).
Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara
maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru
di antaranya melalui
(1) Peningkatan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar.
(2) Program
sertifikasi (Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi, menurut Supriadi
(1998) yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat
Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata
Pelajaran) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam
memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Hal tersebut diperkuat pendapat dari
Pidarta (1999) bahwa mengembangkan atau membina profesi para guru yang terdiri
dari :
(1) Belajar
lebih lanjut.
(2) Menghimbau
dan ikut mengusahakan sarana dan fasilitas sanggar-sanggar seperti Sanggar
Pemantapan Kerja Guru.
(3) Ikut
mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan kesempatan lebih besar mengikuti
panataran-penataran pendidikan.
(4) Ikut
memperluas kesempatan agar guru-guru dapat mengikuti seminar-seminar pendidikan
yang sesuai dengan minat dan bidang studi yang dipegang dalam usaha
mengembangkan profesinya.
(5) Mengadakan
diskusi-diskusi ilmiah secara berkala disekolah.
(6) Mengembangkan
cara belajar berkelompok untuk guru-guru sebidang studi.
Pola pengembangan dan pembinaan profesi
guru yang diuraikan di atas sangat memungkinkan terjadinya perubahan paradigma
dalam pengembangan profesi guru sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan
peran dan fungsi guru yang selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber
informasi dan pengetahuan bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan
informasi sekarang ini telah membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat
belajar secara mandiri dan cepat yang berarti siapapun bisa lebih dulu
mengetahui yang terjadi sebelum orang lain mengetahuinya, kondisi ini
mengisyaratkan adanya pergeseran pola pembelajaran dan perubahan fungsi serta
peran guru yang lebih besar yang bukan lagi sebagai satu-satunya sumber
informasi pengetahuan bagi siswa melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan
siswa dalam pembelajaran.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan dilakukan secara terus menerus
sehingga mampu menciptakan kinerja sesuai dengan persyaratan yang diinginkan,
disamping itu pembinaan harus sesuai arah dan tugas/fungsi yang bersangkutan
dalam sekolah. Semakin sering profesi guru dikembangkan melalui berbagai
kegiatan maka semakin mendekatkan guru pada pencapaian predikat guru yang
profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga harapan kinerja guru yang lebih
baik akan tercapai.
Berdasarkan Permennneg PAN dan RB No. 16
Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan
pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah pengembangan potensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama
dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis kegiatan untunk pengembangan
keprofesian bekelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan pendidikan formal, dan buku teks pelajaran,
buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat
guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat
pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusun standar, pedoman, soal, dan
sejenisnya).
a.
Persyaratan atau angka
kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan
adalah sebagai berikut :
b.
Guru golongan III/a ke
golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
c.
Guru golongan III/b ke
golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4(empat) angka
kredit.
d.
Guru golongan III/c ke
golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka
kredit.
e.
Guru golongan III/d ke
golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
f.
Guru golongan IV/a ke
golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan
subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
g.
Guru golongan IV/b ke
golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebsar 12 (dua belas) angka kredit.
Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan
hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
h.
Guru golongan IV/c ke golongan
IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit.
Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah
mempunyai 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
i.
Guru golongan IV/d ke
golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan
subunsur pulikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka
kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurang dari subunsur publikasi
ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang
dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku
pendidikan yang ber-ISBN.
j.
Bagi Guru Madya,
golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain
membuat PKB sebagaimana poin g diatas juga wajib melaksanakan presentasi
ilmiah.
3. Unsur
Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru
meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a. Memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun
tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angak kredit sebagai unsur
penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1)
Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2)
Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3)
Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan
tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas
belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau pejabat yang
menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan
Kementrian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas
belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon
II.
b. Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang
dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dngan
bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1)
Membimbing siswa dalam
praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2)
Sebagai pengawas ujian,
penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional.
3)
Menjadi
pengurus/anggota organisasi profesi.
4)
Menjadi anggota
kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5)
Menjadi tim penilai
angka kredit.
6)
Menjadi
tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
c. Memperoleh
penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adlah tanda
kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi
ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam
pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa
dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah
penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa
pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena
prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di
bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai
karena pengabdiannya secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat
penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka
kredit tambahan untuk kenaikan
jabatan/pangkat.
C.
Tahapan
Pengembangan Karir
Terdapat lima
tahapan pengembangan karir, yaitu:
1. Growth/Pertumbuhan
(lahir – usia 14 atau 14 tahun)
Tahapan
Growth ini merupakan tahap
perkembangan kapasitas, sikap, minat, dan kebutuhan yang diasosiasikan dengan
konsep diri. [6] Guru mengembangkan konsep dirinya dengan cara
mengidentifikasikan diri serta berinteraksi dengan keluarga, teman, dan sesama
guru. [7]
2. Exploratory/Penjelajahan
(usia 15-24)
Tahap
Exploratory merupakan fase
tentatif yang didalamnya pilihan dipersempit tapi tidak final. Pengembangan
karir pada tahapan ini diarahkan pada
pengerucutan pilihan karir yang paling memungkinkan bagi seseorang. Minat,
bakat, dan latar belakang pendidikan menjadi bahan pertimbangan dalam
pengerucutan pilihan karir seseorang. Guru serius menjelajahi berbagai
alternatif kedudukan serta berusaha mencocokan berbagai alternatif tersebut
dengan minat dan kemampuannya.
3. Establishment/Pembentukan
(usia 25-44)
Tahap Establishment merupakan tahap coba-coba dan stabilisasi melalui pengalaman
kerja. Guru mengharapkan satu kedudukan yang layak diperolehnya dan kepala
sekolah melibatkan diri di dalam kegiatan-kegiatan tersebut serta membantunya
untuk memperoleh satu kedudukan yang tetap.
4. Maintenance/Pemeliharaan
(usia 45-54)
Tahap Maintenance merupakan proses penyesuaian yang terus menerus untuk
meningkatkan posisi dan situasi kerja. [8] Guru mengamankan tempatnya di dalam
dunia kerja. Kepala sekolah akan berusaha untuk memelihara tempat tersebut. [9]
Pengembangan karir diarahkan pada bagaimana melakukan proses penyesuaian baik
keyakinan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat meningkatkan
posisinya ke arah yang lebih baik lagi dan menciptakan situasi kerja yang membuatnya lebih nyaman bekerja. Pada
tahap ini umumnya seseorang sudah tidak memikirkan pindah kerjaan lagi dan
berkonsentrasi pada pekerjaan atau karirnya demi keluarga dan anak-anaknya.
[10]
5. Decline/kemerosotan
(usia 55+)
Tahap Decline merupakan tahap
pertimbangan prapensiun, keluar kerja, dan pensiun. Guru mengalami pengurangan
tingkat kekuasaan dan tanggung jawab serta belajar untuk menerima dan
mengembangkan peran baru sebagai mentor dan mempercayakan tugas-tugas
sebelumnya kepada guru yang lebih muda.
D.
Langkah-Langkah
Merencanakan Pengembangan Karir
Langkah-langkah
merencanakan pengembangan karir antara lain:
1. Mawas
diri
Untuk
memulai pengembangan karir harus berangkat dari diri orang yang bersangkutan.
Karena pengembangan karir sebenarnya merupakan pengembangan diri bagi setiap
karyawan. Untuk itu karyawan harus mawas diri, menilai diri sendiri, siapa ia
sebenarnya, pendidikannya, kemampuannya, kelemahannya, dan kekuatannya dalam
menjalankan tugas. Setelah diketahui siapa dirinya, kemudian dikaitkan dengan
kesempatan-kesempatan, jabatan-jabatan yang tersedia dalam organisasi atau
institusi tempat kerjanya. Apabila dirinya atau kemampuannya tidak cocok dengan
kesempatan yang tersedia maka ia harus mencari kesempatan di tempat kerja yang
lain yang sesuai dengan kemampuan atau keterampilannya.
2. Menetapkan
tujuan
Apabila
si karyawan merasa yakin dengan kemampuannya, maka ia harus menetapkan tujuan
pengembangan karirnya. Dari sini karyawan yang bersangkutan telah menentukan
jenis karir yang akan dikembangkan. Untuk itu ia mulai menekuni tugas dan
kewajibannya dan hendaknya tidak memikirkan kesempatan untuk pindah ke
institusi lain, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya perusahaan atau
isntitusinya melakukan pemutusan hubungan kerja.
3. Menyiapkan
upaya mencapai tujuan
Setelah
karyawan menetapkan tujuan, langkah selanjutnya adalah penyiapan dirinya untuk
mencapai tujuan tersebut. Penyiapan dilakukan dengan menambah kemampuan atau
keterampilan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan. Dewasa ini banyak
tawaran dari berbagai lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk pendidikan S1, S2,
S3 yang dibuka pada sore atau malam hari. Di samping itu program-program
pendidikan nonformal antara lain: kursuss-kursus, pelatihan-pelatihan,
seminar-seminar dan sebagainya banyak ditawarkan bagi mereka yang ingin
menambah kemampuan atau keterampilan dalam rangka pengembangan karir para
karyawan atau tenaga kerja.
4. Melaksanakan
pengembangan karir
Pelaksanaan
pengembangan karir seorang karyawan ditentukan oleh dua faktor, yakni: pertama,
faktor individual karyawan sendiri yang telah memiliki kemampuan yang
dibutuhkan oleh institusi dan faktor kedua adanya kesempatan yang disediakan
oleh institusi tempat kerja yang bersangkutan. Adanya karyawan yang mempunyai
kemampuan tertentu, tetapi tidak ada kesempatan untuk mengisi posisi tersebut
dari pihak institusi, maka tidak akan terjadi pengembangan karyawan. Sebaliknya
kesempatan tersedia di organisasi atau institusi tetapi tidak ada karyawan yang
mempunyai kemampuan cocok, maka pengembangan karir bagi karyawan di institusi
tersebut tidak terjadi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tugas
utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat
profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Pengertian
pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada
prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam
tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan.
Syarat
berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu
baik pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten yaitu guru yang
memiliki kecakapan hidup(life skill) yaitu: cakap mengenal diri, cakap
berpikir, cakap bersosialisasi, cakap akademik, cakap vokasional.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah
daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru, serta guru
secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi,
memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah
pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar
siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karir
guru terdiri dari tiga ranah, yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.
Tahap-tahap
pengembangan karir adalah growh, exploratory, establishment, maintenance,
decline. Dan langkah-langkah merencanakan pengembangan karir adalah mawas diri,
menetapkan tujuan, menyiapkan upaya mencapai tujuan, melaksanakan pengembangan
karir.
DAFTAR
PUSTAKA
Gaynor, Cathy, (1998), Decentralization
of Education : Teacher Management, Washington DC, Worlbank