Ilmu tanpa agama adalah buta, Agama tanpa ilmu adalah lumpuh. (Albert Einsten)

Jumat, 10 Januari 2014

UU Guru dan Dosen yang termuat dalam kisi-kisi UAS Landasan Pendidikan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005 
TENTANG
GURU DAN DOSEN


BAB I

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
2.   Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.




1.   Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.   Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


PRINSIP PROFESIONALITAS

Pasal 7

1.   Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

                                                a.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
                                                b.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
                                                c.    memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
                                                d.    memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
                                                e.    memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
                                                f.     memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
                                                g.    memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
                                               h.    memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
                                                i.     memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.




Pasal 8

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.


Bagian Keempat
dan Pemberhentian

Pasal 30
1.   Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.    meninggal dunia;
b.   mencapai batas usia pensiun;
c.    atas permintaan sendiri;
d.   sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e.    berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama  antara guru dan penyelenggara pendidikan.
4. Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.